Di selang² menulis artikel² dan persiapan 1 tahun hilangnya MH370, saya sedikit kaget ketika melihat ini:

YN-KLIA-D7333-Feat

Foto ini telah tersebar di media sosial dan saya baru sempat membacanya semalam, dan hari ini menjadi berita heboh.

Ya memang ada pengguna drone yang baik, ada yang buruk, lalu ada juga idiot² yang nyoba² main drone! Tidak susah kan menebak yang mengambil gambar diatas ini masuk ke kategori yang mana?

Pertama: Orang yang masih punya akal sehat seharusnya sadar untuk tidak menerbangan drone-nya didekat bandara. Kalau drone-nya menabrak pesawat, bisa dipastikan drone-nya akan rusak total dan anda beruntung kalau drone tersebut tidak kesedot masuk ke mesin pesawat. Dan, oh ya, kalau drone anda terkena wake turbulence dari pesawat dan lalu jatuh hancur lebur, jangan lupa untuk tidak meminta ganti rugi ke pihak airline ataupun airport! Dasar Bego!

Kedua: Sebagai pemilih pesawat terbang (meskipun yang tidak berawak dan tidak membawa orang), seorang penerbang drone yang bukan idiot seharusnya selalu mengecek peraturan² yang berlaku. Misal, di Malaysia, pesawat nir-awak berbobot dibawah 20kg dilarang terbang didalam aerodrome traffic zone sekitar bandara (dan itu termasuk area di short final approach bandara yah!).

Ketiga: Kalau anda ingin menerbangkan drone anda di bandara, tolong koordinasi dan meminta ijin dari pihak² yang berwenang. Seperti video di artikel ini: Ketika Quadcopter pergi ke bandara!

Walau pada saat ini sedikit sekali atau tidak ada peraturan yang mencangkup drone di Indonesia, sewaktu saya bekerja di perusahaan penerbangan charter tahun kemarin, saya prihatin akan pengoperasian drone di Indonesia, terutama resiko yang timbul terhadap penerbangan helikopter di ketinggian rendah, dan sayapun menerbitkan buletin keselamatan di perusahaan tersebut. Berikut cuplikan² beberapa bagiannya:

  • Unmanned Aerial Systems (UAS)
    • Types of Unmanned Aerial Systems covered in this document include but are not limited to: Drones, Quadcopter, Hexarotors, Small Motor-Glider, and mini-helicopters.
    • Use of these UAS has been growing over recent years.
    • Use of these UAS are not regulated by any flight safety regulations.
    • TV stations are now using these UAS either directly, or through 3rd party operators.
  • UAS Operations
    • These UAS are not regulated by any government regulatory agencies and there are no coordination with air traffic control, therefore THESE UAS POSE A REAL AND PRESENT THREAT to our helicopter flight missions.
    • Most of these drones operate under 400ft, but are operating more frequently in the 400ft – 1000ft AGL range. There are some reports of these systems operating above 1000ft.
    • There are no known reports of near-misses of aircraft with these UAS in Indonesia.
    • In the US, near misses of low-flying aircraft (in particular) helicopters are becoming increasingly frequent.
    • UAS Commercial Crew Operations
      • UAS deployments usually operate with a crew consisting of at least 1 pilot and 1 camera operator.
      • UAS are increasingly piloted using “First Person Viewer” (FPV) goggles.
      • The use of FPV means the UAS pilot no longer have area situational awareness as the field of vision is limited.
    • UAS Lights/Lighting
      • Lights on the UAS do not conform to the same standard as aircraft.
      • Many Quad-copter UAS have red and green lights, but this is confusing as the front 2 legs have red lights and the rear legs have green lights.
      • Some Quad-copters or Hexarotors have blue lights (some with blue beacon lights) to identify itself as an irregular flying object.
      • Due to the multi-directional capability of the UAS, avoidance maneuvre towards its green light side may cause the aircraft to fly towards the UAS.
  • Action
    • Crew (Pilot/Co-Pilot/Engineer On-Board/Observer)
      • Crew should maintain extra vigilance and visual lookout near areas of interest.
      • When flying for TV stations, always conduct a fly-over of the area prior to conducting maneuvres required by the TV crew (including but not limited to OGE hover and encircling areas of interest (eg: toll exits)).
      • During the fly-over, look out for UAS that maybe in the area.
      • Observe clear areas (especially suitable/designated landing sites) as they are the preferred location by UAS crew to conduct their launch/recovery operations.
      • Presence of at least 1 person sitting and 1 person standing holding a box each, in an such areas with presence of suitcase sized boxes indicate a possible UAS operation within the vicinity.
      • When required, ask the passengers to report presence of any flying object nearby the helicopter when in the areas of interest.
      • Apply the above measures when near areas of suspected to be target areas for UAS operations by TV stations.
    • Evasive Action:
      • Due to the symmetrical geometry of some of these UAS, and the possibility of non-standard navigation light configuration:
        • Lateral evasive action should be a 180-degree turn.
        • Vertical separation should be assured throughout the evasive maneuvre.
    • Report:
      • UAS within close proximity to aircraft: REPORT TO ATC IMMEDIATELY, immediately report to Company Operations thereafter.
      • UAS operating above 400’ AGL: REPORT TO ATC IMMEDIATELY, immediately report to Company Operations.
      • UAS operating below 400’ AGL and do not pose immediate danger to aircraft, report to Company Operations when practical.

Informasi diatas mungkin terlalu mendasar, tetapi buletin tersebut setahu saya merupakan safety bulletin/notice pertama bagi operator pesawat perihal pengoperasian drone/UAV/UAS.

Para maskapai (baik berjadwal maupun non-jadwal) dan pihak bandara (terutama di Indonesia) seharusnya berkumpul untuk membuat kebijakan dan prosedur penangan mengenai bilamana pesawat/helikopter bertemu dengan drone selagi terbang. Mohon diingat bahwa sebagian dari operator drone yang komersil yang komersil sudah memiliki kebijakan dan prosedur mengenai keselamatan, dan mereka² yang sudah menerapkan prosedur dan kebijakan keselamatan layaknya diajak bekerja sama sebagai mitra pengembangan kebijakan² dan prosedur² keselamatan seputar interaksi antara pesawat dan drone. Sebagian besar dari pengguna drone untuk rekreasi-pun juga sadar akan aspek keselamatan dan melakukan cara penerbangan yang sama dengan pesawat radio kontrol umumnya.

Bagi para operator drone di Indonesia yang tertarik untuk meningkatkan atau mengembangkan aspek keselamatan operasi (baik untuk kepentingan komersil maupun rekreasi), dianjurkan untuk menghubungi SukaTerbang, sebuah operator drone komersil yang menurut saya memiliki kesadaran keselamatan yang baik dalam operasi mereka, dan bersedia untuk membantu yang lain untuk meningkatkan keselamatan pengoperasian drone mereka. Tim SukaTerbang sudah berpengalaman melipun acara pelantikan presiden, dan acara² lainnya yang membutuhkan koordinasi dengan pihak pemerintah dan keamanan setempat. Untuk pengoperasian drone di area yang diketahui adanya lalu lintas udara di ketinggian rendah, mereka pasang observer untuk memberi tahu kalau ada pesawat yang masuk ke area operasi mereka sehingga penerbang drone bisa langsung mengambil aksi menghindar sebelum terlalu dekat! Mereka juga sudah membantu saya dalam membuat kebijakan/prosedur yang saya buat diatas. Mereka juga ingin mencari operator² drone/UAV lainnya untuk ikut/membuat sebuah asosiasi untuk mengembangkan best practices baik untuk operator komersil maupun pengguna rekreasional.

Mereka ini terlihat sangat berbeda dengan orang yang usil menerbangkan drone-nya dekat bandara KLIA. Intinya, get the right permissions dan anda bisa mendapatkan gambar² yang menakjubkan seperti:

and:

Ingat…

Get the right mindset, and the right permissions, and you shall be rewarded!

Semanggi
Persimpangan Semanggi di malam hari. (Source: SukaTerbang.com)
SukaTerbangJKTMalam
Monumen Nasional Jakarta, Masjid Istiqlal dan Katedral di malam hari. (Source: SukaTerbang.com)

Leave a Reply