Setelah kena musibah kejadian turbulence pada 7 Mei kemarin, dimana pesawat A330-200 ber-registrasi B-LNE yang mengoperasikan penerbangan nomor HX6704 dari Denpasar menuju Hong Kong, kembali ke Denpasar karena terdapat penumpang² yang cedera, kini Hong Kong Airlines sepertinya terkena masalah administratif dengan Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia.

Pada tanggal 9 Mei, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Angkutan Udara menerbitkan “Penghentian Sementara Charter Flight Hong Kong Airlines (HX6705/6704) Rute Hong Kong – Denpasar pp.”

Dalam surat tersebut diduga bahwa Hong Kong Airlines melanggar ketentuan izin charter flight untuk rute tersebut karena “melakukan penjualan tiket penerbangan di Indonesia untuk rute Denpasar – Hong Kong.” Karena temuan dugaan tersebut maka charter flight Hong Kong Airlines antara Denpasar dan Hong Kong dihentikan sementara menunggu hasil investigasi selanjutnya. Surat tersebut juga meminta agar pihak operator bandara, air traffic control dan Otoritas Bandara untuk melakukan dan mengawasi pelaksanaan perintah tersebut.

Melihat pesawat HX6705 sudah mengudara untuk hari ini (9 Mei) bahkan sudah masuk ke wilayah Indonesia, dimana sesuai surat tersebut seharusnya penerbangan ini dibatalkan sementara, saya berpikir, apakah maskapai berperingkat bintang 4 oleh Skytrax ini bisa melakukan pelanggaran sebodoh ini. Namun saya berpikir bahwa kemungkinan ini adalah salah kaprah. Dalam surat tersebut, tertera bahwa “pelanggaran” adalah “melakukan penjualan tiket penerbangan di Indonesia untuk rute Denpasar – Hong Kong,” namun tidak tertera apakah penjualan tiket yang dilakukan tersebut adalah untuk penerbangan HX6705 dan HX6604. Hong Kong Airlines sendiri mempunyai 2 penerbangan lainnya antara Hong Kong dan Denpasar yaitu HX707/706 dan HX709/708, yang masing² merupakan penerbangan berjadwal dimana logikanya penerbangan umum berjadwal, wajar melakukan penjualan tiket.

Apakah benar Hong Kong Airlines melanggar? Iseng² malam ini saya mencoba melakukan pemesanan untuk terbang antara Denpasar dan Hong Kong dengan Hong Kong Airlines, untuk malam ini, dan minggu depan. Saya mencoba melakukan pemesanan  baik untuk HKG-DPS-HKG dan DPS-HKG-DPS, serta melakukan upaya tersebut baik untuk pemesanan tiket saja melalui situs Hong Kong Airlines, maupun paket tiket dan hotel (yang biasanya adalah syarat untuk penjualan penerbangan charter) melalui situs HKAholidays. Di masing² upaya tersebut, saya tidak ditawarkan penerbangan HX6705 atau 6704 yang merupakan penerbangan menggunakan izin charter flight, baik untuk malam ini (berangkat 10 Mei pukul 0125WITA) dan minggu depan. Saya hanya ditawarkan menggunakan HX706/707 dan HX708/709 yang merupakan penerbangan berjadwal tidak menggunakan izin charter flight.

Memang keisengan saya ini bukanlah bukti bahwa benar atau tidaknya dugaan Perhubungan Udara terhadap Hong Kong Airlines. Bisa saja kan Hong Kong Airlines memblok pemesanan untuk penerbangan 6705/6704 setelah menerima surat tersebut. Namun jika itu yang terjadi, seharusnya yang tidak bisa di book dengan 6705/6704 adalah DPS-HKG-DPS dan seharusnya HKG-DPS-HKG bisa. Kalau memang begitu, kenapa pesawatnya masih terbang juga untuk melakukan HX6705/6704 kalau sudah tahu izin charter fight-nya dicabut? Lalu kenapa pesawatnya sekarang sudah masuk ke wilayah Indonesia? Apakah dibiarin atau diperbolehkan khusus untuk malam ini saja sebelum dihentikan sementara? Atau memang instruksi penghentiannya sudah dicabut mendadak? Yang pasti, pada saat ini ditulis, pesawat sudah masuk wilayah Indonesia.

CRK6705-9May01
Pesawat HX6705 sudah masuk wilayah Indonesia (sepertinya dengan ijin ATC) meskipun izin penerbangan tersebut sudah dicabut. Didepannya ada HX709 yang merupakan penerbangan reguler dan tidak terpengaruh status izinnya. (Diambil pukul 21:28 WIB)

Saya khawatir bahwa surat tersebut adalah salah kaprah. Kalau memang salah kaprah, hal ini akan menjadi cermin yang sangat buruk bagi regulator penerbangan Indonesia, karena memperlihatkan ketidak-telitian bahkan ketidak-pengertian. Namun hal yang sama juga berlaku bagi Hong Kong Airlines, jika benar dugaan tersebut terjadi, butuh ditelusuri lebih lanjut apakah hal tersebut dikarenakan perbedaan pengertian definisi, kesalahan, atau kesengajaan, dan jika memang sengaja (melakukan padahal mengetahui itu salah), konsekuensinya untuk mereka bisa cukup besar, paling tidak untuk aktivitas mereka di Indonesia. Untuk jawaban pertanyaan² ini, seperti biasa, kita harus bersabar menunggu!

Namun sebelum ada yang teriak² “kok sudah disuruh berhenti masih nyelonong masuk?” Bisa saja untuk malam ini HX6704/6705 diperbolehkan beroperasi karena yang harus bepergian malam ini tidak cukup waktu untuk mencari atau dicarikan penerbangan pengganti. Entahlah untuk besok bagaimana. We’ll have to wait and see!

Update: Hongkong Airlines sudah menghentikan penerbangan HX6704/6705 sesuai perintah pengentian operasi sementara.

Berikut adalah surat yng dimaksud:

CRK-DAU-1
Halaman pertama surat penghentian charter flight Hong Kong Airlines (HX6705/6704) Rute Hong Kong – Denpasar pp
CRK-DAU-2
Halaman kedua surat penghentian charter flight Hong Kong Airlines (HX6705/6704) Rute Hong Kong – Denpasar pp

 

2 Comments

  1. Salah kaprah atau tidak, only God and people who sign the letter know it.. Tapi ini menjadi masukan yang sangat penting untuk pembenahan manajemen angkutan udara kita yang sudah seperti drama sinetron yang ga habis-habis..

  2. Pacar saya adalah kapten pilot untuk pesawat penerbangan 6705/6704
    Dan pemberitahuan resmi pemberhentian sementara adalah tanggal 10 mei,
    Benarkah 9 mei pesawat 6705/6704 masuk mengudara di indonesia?

Leave a Reply