Beberapa malam yang lalu ketika sedang akan mendarat di bandara Soekarno-Hatta, teman saya (penumpang) yang sedang duduk di kiri disoroti cahaya laser yang sengaja diarahkan ke pesawat. Saya juga pernah kena 2 laser yang berbeda ketika mau mendarat di Soekarno-Hatta di malam hari, dan juga pernah setelah lepas landas dari bandara Juanda.

Bila ini cukup mengagetkan bagi penumpang, tentu ini mebahayakan bilamana pilot terganggu dengan cahaya laser tersebut. Di kasus saya yang di Soekarno-Hatta, saya melaporkan kejadian tersebut ke kapten dan beliau malah mengeluh, “saya sudah capek ngelaporinnya mas…” Salah satu kasus serangan laser yang paling “nekat” adalah ketika sebuah pesawat hendak lepas landas dari Ahmad Yani di Semarang disoroti laser ketika memasuki landasan, mengakibatkan penundaan seama beberapa menit.

Saya yakin kebanyakan dari pelaku serangan laser ini sebenarnya hanyalah usil, tapi apakah mereka sadar akan potensi akibat dari yang mereka lakukan? Serangan² ini paling berbahaya terjadi di malam hari karena mata sudah beradaptasi dengan lingkungan cahaya rendah sehingga mata menjadi sangat sensitif terhadap cahaya dan cenderung akan kesilauan bila disoroti cahaya. Struktur mata kita akan mengamplifikasi cahaya melalui lensa mata dan dapat mengganggu bahkan merusak retina kita yang mendeteksi cahaya untuk penglihatan kita. Kerusakan permanen pada retina mata resikonya bisa dianggap masih kecil, namun bahaya dari gangguan sementara sangatlah besar, dari kaget, silau, hingga kehilangan konsentrasi.

Ketika disoroti laser, efek pertamanya biasanya kaget… bila ini terjadi pada saat fase approach, cahaya bisa mengakibatkan kesilauan yang membuat lampu landasan yang hendak didarati susah dilihat. Makin lama mata kita kesilauan, makin susah mata kita melihat cahaya lain, dan setelah itu mata kita bisa mengalami kebutaan sementara. Masing² efek tersebut sangat berbahaya, terutama kebutaan sementara yang mirip dengan efek mata kena flash kamera, namun pemulihan bisa memakan waktu lebih lama hingga beberapa menit tergantung dengan kekuatan dan lama pancaran cahaya yang terjadi.

Himbauan² dari regulator telah Apakah Melaporkan Serangan Laser Cukup? Sepertinya Tidak!Apakah Melaporkan Serangan Laser Cukup? Sepertinya Tidak!diterbitkan untuk menjaga keselamatan penerbangan, namun sayangnya sepertinya pelaporan serangan laser oleh pilot tidak cukup untuk menghasilkan tindakan yang siginifikan terhadap pelaku². Mungkin ini dikarenakan selama ini pengoperasian pesawat tidak terlalu terganggu, namun dikhawatirkan hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran pilot akan efek² serangan laser terhadap kinerja mereka. Lalu, pada bulan Februari terjadilah sebuah kasus serangan laser yang membuat penumpang mulai merasa terancam dari serangan laser, dimana sebuah pesawat Virgin Atlantic yang berangkat dari bandara Heathrow di London diserang laser pada ketinggian 8000 kaki. Crew pesawat melaporkan kejadian tersebut dan melanjutkan penerbangannya menuju benua Amerika, namun ketika mereka hendak keluar dari wilayah Irlandia, pesawat meminta untuk kembali ke London karena mata kopilot masih terganggu penglihatannya. Crew pun menyatakan status pesawat mereka sebagai PAN, yaitu kondisi darurat 1 tingkat dibawah MAYDAY (kondisi darurat paling serius).

Di Inggris, 8998 serangan laser dilaporkan antara tahun 2009 hingga Juni 2015. Hal ini mendorong asosiasi pilot airline Inggris, BALPA, untuk mengeluarkan himbauan mengenai serangan laser, 2 minggu sebelum kejadian yang menimpa Virgin Atlantic. Dalam himbauan tersebut…

ADVICE TO PILOTS EXPERIENCING A LASER ILLUMINATION EVENT
  • Shield the eyes from the light source with a hand or a hand-held object and avoid looking directly into the beam. It is possible that a laser successfully aimed at the flight deck will be presaged by unsuccessful attempts to do so; these will be seen as extremely bright flashes coming from the ground and/or visible in the sky near the aircraft. Treat these flashes as a warning you are about to be targeted and prepare to shield the eyes. Do not look in the direction of any suspicious light.
  • Alert the other crew member(s) using the phrase “Laser Attack” (initially assume you have been deliberately targeted and anticipate further illuminations) and determine whether they have suffered any laser-related effects. If the other front seat pilot has not been affected, he or she should immediately assume or maintain control of the aircraft.
  • Avoid rubbing eyes to reduce the potential for corneal abrasion.
  • Manoeuvre to block the laser, if possible and subject to ATC coordination. If on approach, consider a go-around.
  • Engage the autopilot.
  • After regaining vision, check flight instruments for proper flight status.
  • Turn flight deck lighting to maximum brightness to minimise any further illumination effects.
  • Immediately report the laser strike to ATC, including the direction and location of the laser source, beam colour and length of exposure (flash, pulsed and/or perceived intentional tracking). Do not look directly into the beam to locate the source. Consider declaring an emergency.
  • As soon as flight safety allows, check for dark/disturbed areas in vision, one eye at a time.
  • If incapacitated, contact ATC for priority/emergency handling. Consider using autoland.
  • If symptoms persist, obtain an eye examination as soon as practicable.
  • File an MOR. Reporting of laser strikes (and indeed interference from any high powered light) is mandatory under both the ANO and EU Regulations. In the UK, ATC will notify the Police. When possible, write down all details for the Police. Give serious consideration as to how the flight was affected.
  • If the normal procedures of a flight have been disrupted, especially if a hand over of control has been required, then do not refrain from declaring that there was “endangerment” of flight upon a laser strike. This will allow perpetrators to be prosecuted under Article 137, as opposed to solely Article 222. This will give the courts the option to impose significant punishments that will, hopefully, attract media attention and act as a deterrent to others.
  • If rostered for further flight sectors, consider whether you are physically and psychologically still fit to fly even if your self-assessment indicates no visual impairment. It is for individual flight crew to determine their fitness to fly in such circumstances, regardless of operator policy.

https://www.balpa.org/Emergency-help/Laser-Attack.aspx

Hal yang menarik disini dan mungkin bisa digunakan di Indonesia adalah:

  • Bila serangan terjadi pada fase approach, mungkin ada baiknya untuk melakukan go-around. Hal ini menurut saya sangat penting karena menjadi bukti bahwa serangan laser membahayakan dan mengganggu kegiatan penerbangan. Kalau cuman “oh kena, bikin laporan” dan meneruskan kegiatan tanpa ada “akibat” maka kesadaran akan bahaya ini tidak akan terusik, dan aksi oleh penegak hukum bisa tidak terjadi. Bayangkan kalau misalnya ada orang usil menembak laser ke pesawat, lalu beberapa pesawat berturut-turut go-around, tentu “awareness” akan masalah ini akan melunjak dengan cepat, belum lagi efek dari pelaporan penumpang ke media.
  • Bila sampai terjadi pemindahan kendari dari 1 pilot ke pilot yang lain akibat serangan laser, janganlah enggan menggunakan kata “membahayakan” dalam laporan baik lisan ke pihak manapun (termasuk penumpang), ini agar memungkinkan penyidikan menyimpulkan bahwa bahaya yang terjadi adalah nyata. Ini bisa dikaitkan dengan pasal terhadap aksi yang membahayakan (terutama sengaja membahayakan) penerbangan.
  • Bila diperlukan, declare emergency, ini juga akan memaksa insiden diusut.
  • Jika crew dijadwalkan melanjutkan penerbangan lagi, ada baiknya melakukan self-assessment selain masalah penglihatan, yaitu fisik dan psikologis mengenai kelayakan diri untuk melanjutkan jadwal, terlepas dari kebijakan maskapai.

Saya rasa sudah waktunya  masalah serangan laser ini ditanggapi serius oleh semua pihak, demi keselamatan bersama dan kelangsungan kegiatan penerbangan. Kalau hanya sekedar “melaporkan ada gangguan sinar laser” saja, saya tidak bisa menyalahkan sang kapten yang bilang ke saya, “saya sudah capek ngelaporinnya mas…”

Masyarakat, terutama penumpang pesawat terbang butuh merasa langsung dampak dari bahaya ini, missal seperti diatas, melakukan go-around (atau bahkan divert bila kejadian menimpa beberapa pesawat sekaligus). Janganlah enggan mengumumkan telah terjadinya serangan laser kepada penumpang agar mereka tahu seberapa seringnya ini terjadi.

Keterbukaan masalah serangan laser ini akan membawa pengertian di pihak masyarakat dan stakeholders terkait. Selama kita hanya sekedar melaporkan dan tidak memberikan informasi tersebut kepada penumpang setiap kali ada kejadian, saya sangat pesimis masalah ini akan terselesaikan.

Leave a Reply